Tupoksi
Tugas dan Fungsi Pasal 6 (1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Kepala…
Tugas dan Fungsi Pasal 6 (1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Kepala…
© Copyright. 2019. Pemerintah Kabupaten Kebumen.