SOSIALISASI RKP TAHUN 2024 DESA PEJAGOAN
Sabtu, 19/08/2023 bertempat di ndalem Rawagowok Désa Pejagoan,melaksanakan sosialisasi RKP ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) Tahun 2024
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
- Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
-
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.